Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga praktik judi online.
Upaya tersebut dipusatkan pada tiga aspek utama: penguatan regulasi, tindakan pemblokiran, serta peningkatan literasi digital di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa perangkat regulasi terkait dampak negatif aktivitas digital sebenarnya telah tersedia dengan lengkap—mulai dari undang-undang, kebijakan pemerintah, hingga aturan menteri.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran di ranah digital umumnya lebih berat dibandingkan tindak kejahatan yang terjadi di dunia nyata.
Ismail menjelaskan bahwa pelaku kejahatan di ruang digital dapat menghadapi ancaman hukuman yang sama beratnya—bahkan dalam banyak kasus lebih tinggi—dibanding pelanggaran di dunia nyata.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dampak kejahatan digital bisa menjangkau lebih banyak korban dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam kegiatan Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet yang digelar di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (14/11/2025).
Ia mencontohkan bahwa kasus fitnah atau pencemaran nama baik di dunia digital bisa menyebar tanpa batas dan terus bertahan selama konten tersebut tetap online. Inilah yang membuat dampaknya jauh lebih besar dibandingkan kejadian serupa di dunia nyata.
Ismail juga menegaskan bahwa instrumen kedua yang tengah diperkuat Komdigi adalah langkah teknis berupa pemblokiran dan penutupan berbagai situs serta akun yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, termasuk praktik judi online maupun penipuan digital.
"Jumlah situs yang kami blokir sudah mencapai jutaan,” ujar Ismail. Ia menegaskan bahwa meski jumlahnya terus bertambah, Komdigi tidak akan berhenti. Menurutnya, langkah pemblokiran merupakan upaya untuk meminimalkan risiko, sehingga proses penanganan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Komdigi sebelumnya melaporkan bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, pihaknya telah menangani 3.053.984 konten negatif di ruang digital. Dari jumlah tersebut, 2.377.283 konten berkaitan dengan perjudian daring, sementara 612.618 konten lainnya merupakan materi pornografi, termasuk 8.517 konten yang melibatkan eksploitasi seksual anak.
Untuk instrumen ketiga, Ismail menegaskan bahwa peningkatan literasi digital merupakan langkah paling penting dalam memutus rantai kejahatan siber.
Ia menjelaskan bahwa berbagai modus seperti penipuan online, pemalsuan identitas, eksploitasi seksual berbasis digital, hingga manipulasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah dilakukan karena perkembangan teknologi.
Ia juga memberi perhatian khusus kepada kelompok muda dan perempuan agar tetap waspada saat beraktivitas di media sosial.
“Di platform sosial, siapa pun bisa mengaku sebagai orang lain, memasang foto palsu, dan membuat identitas buatan. Apalagi sekarang semuanya makin mudah dengan bantuan AI,” ujarnya.

