Kominfo Berantas 10 Ribu Situs Judi Online Setiap Harinya!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Dalam periode dari 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah berhasil memblokir hampir dua juta konten judi online.
Ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal dan merugikan ini.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa dalam satu bulan setelah Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024, Kominfo menangani 290.850 konten judi online.
Ini menunjukkan bahwa rata-rata hampir 10 ribu konten judi online ditutup setiap harinya.
Langkah-langkah yang diambil termasuk kerja sama dengan penyelenggara platform digital seperti Google dan Meta untuk memutus akses ke konten berbahaya tersebut.
Selain itu, Kominfo juga telah mengidentifikasi dan menutup rekening bank serta e-wallet yang terafiliasi dengan judi online. Sebanyak 5.364 rekening dan 555 e-wallet telah diblokir.
Upaya ini tidak hanya terbatas pada penutupan situs dan akun tetapi juga mencakup pembentukan Satgas Judi Online yang ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat.
Satgas ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemberantasan judi online di Indonesia.
Pemblokiran ini juga mencakup situs lembaga pendidikan dan pemerintahan, dimana Kominfo menemukan 14.823 konten judi online menyisip di situs lembaga pendidikan dan 17.001 temuan konten di lembaga pemerintahan.
Ini menunjukkan betapa luasnya penyebaran konten judi online dan pentingnya upaya pemberantasan yang dilakukan oleh Kominfo.
Dengan langkah-langkah ini, Kominfo menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan menjaga integritas ruang digital Indonesia.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten ilegal.