Keamanan ekosistem digital di Indonesia kembali mendapat pembaruan. Telkomsel kini mulai memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah bagi pelanggan baru.
Implementasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap inisiatif pemerintah melalui program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan pendekatan baru tersebut, proses pendaftaran nomor seluler tidak lagi sekadar memasukkan data kependudukan, tetapi juga melibatkan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah secara langsung.
Melalui sistem biometrik ini, setiap nomor yang diaktifkan akan terhubung lebih presisi dengan identitas pemilik aslinya.
Operator dan pemerintah menilai langkah tersebut krusial untuk mempersempit celah penyalahgunaan nomor seluler, termasuk praktik penipuan online, aksi phishing, hingga penggunaan kartu SIM untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Selama ini, proses pendaftaran kartu prabayar di Indonesia memang mengandalkan validasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Meski terlihat sistematis, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah. Tidak sedikit ditemukan nomor seluler yang aktif menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan pemilik data.
Penerapan teknologi biometrik menjadi langkah lanjutan untuk memperketat proses tersebut. Kini, pelanggan Warga Negara Indonesia diwajibkan melakukan verifikasi NIK yang dipadukan dengan pemindaian wajah sebagai bentuk autentikasi tambahan. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa data kependudukan benar-benar sesuai dengan individu yang melakukan registrasi.
Khusus bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, mekanismenya sedikit berbeda. Pendaftaran dilakukan menggunakan NIK anak, namun tetap dilengkapi dengan NIK serta data biometrik milik kepala keluarga sebagai bentuk validasi tambahan.
Menurut Vice President Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Filin menjelaskan bahwa penerapan sistem biometrik bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan ruang digital. Menurutnya, setiap nomor yang terhubung dengan identitas asli akan memperkecil risiko penyalahgunaan.
Ia menambahkan, melalui proses registrasi berbasis biometrik, pelanggan diharapkan dapat berkomunikasi dan melakukan transaksi digital dengan rasa aman yang lebih tinggi.
Dalam skema terbaru ini, seluruh kartu perdana juga diwajibkan beredar dalam kondisi nonaktif. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan berhasil diverifikasi secara menyeluruh. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada lagi kartu SIM yang bisa langsung digunakan tanpa melalui tahapan registrasi resmi.
Selain itu, aturan mengenai batas kepemilikan nomor tetap diberlakukan. Setiap individu maksimal hanya dapat memiliki tiga nomor prabayar pada masing-masing operator, kecuali dalam kondisi atau kebutuhan khusus yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Hal menarik lainnya, pelanggan yang telah menyelesaikan proses verifikasi biometrik nantinya dapat mengakses informasi terkait seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK miliknya. Transparansi ini memberi kontrol lebih besar kepada pengguna atas data identitas mereka.
Apabila ditemukan nomor yang tidak pernah didaftarkan atau tidak dikenali, pelanggan dapat segera mengajukan pemblokiran melalui mekanisme yang disediakan operator. Langkah ini memungkinkan penyelesaian lebih cepat sebelum nomor tersebut disalahgunakan.
Kehadiran fitur tersebut dinilai penting untuk menekan praktik jual-beli nomor maupun penyewaan identitas yang kerap menjadi pintu masuk berbagai modus kejahatan digital.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Telkomsel menyediakan dua metode utama untuk melakukan registrasi berbasis biometrik, yakni melalui layanan GraPARI atau secara mandiri lewat situs resmi.
Registrasi Melalui GraPARI
Bagi pelanggan yang ingin dibantu langsung oleh petugas, proses dapat dilakukan di GraPARI terdekat dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor GraPARI sesuai domisili
- Membawa KTP asli untuk verifikasi data
- Petugas akan membantu proses pemindaian wajah (face recognition)
- Proses tetap dapat dilakukan meskipun pelanggan tidak memiliki smartphone
Metode ini dirancang untuk memastikan semua kalangan, termasuk yang kurang familiar dengan teknologi digital, tetap dapat melakukan registrasi dengan mudah.
Registrasi Mandiri Secara Online
Bagi yang ingin melakukan aktivasi secara praktis, registrasi bisa dilakukan melalui laman resmi Telkomsel dengan tahapan berikut:
- Akses situs: tsel.id/registrasibiometrik
- Masukkan NIK serta nomor yang akan didaftarkan
- Lakukan swafoto (selfie) untuk proses verifikasi wajah
- Tunggu hingga sistem menyelesaikan validasi data
Metode ini memungkinkan proses registrasi dilakukan kapan saja tanpa perlu datang ke gerai fisik.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Berikut beberapa ketentuan penting terkait penerapan sistem biometrik:
- Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
- Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data berhasil diverifikasi
- Maksimal kepemilikan tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator
- Pelanggan dapat mengecek dan memblokir nomor yang tidak dikenali
Dengan skema ini, Telkomsel berupaya menghadirkan sistem yang lebih aman sekaligus tetap inklusif, sehingga layanan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang terbiasa dengan teknologi digital maupun yang membutuhkan bantuan langsung.
Keamanan Data dan Masa Transisi Implementasi
Penerapan teknologi biometrik kerap memunculkan pertanyaan seputar perlindungan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, Telkomsel menegaskan bahwa informasi wajah pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dalam registrasi kartu SIM dan dikelola sesuai regulasi perlindungan data yang berlaku.
Perusahaan menyatakan sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan informasi serta dirancang dengan perlindungan terhadap potensi ancaman siber. Data biometrik yang dikumpulkan disebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial di luar kebutuhan validasi registrasi.
Filin menambahkan, implementasi ini bukanlah kebijakan yang hadir secara tiba-tiba. Menurutnya, Telkomsel telah melakukan uji coba bertahap selama beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan kesiapan kanal layanan yang tersedia, proses registrasi diklaim menjadi lebih ringkas, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran kartu menggunakan metode lama melalui NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Adapun nomor yang telah aktif sebelum kebijakan baru diberlakukan tetap bisa digunakan seperti biasa tanpa kewajiban registrasi ulang. Namun, Telkomsel juga menyediakan opsi bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas mereka.

